Sistem Pencatatan Perkawinan di Era Digital
Synopsis
Permasalahan nikah tidak tercatat sesungguhnya berawal dari ketidak pahaman masyarakat mengenai administrasi pencatatan perkawinan tersebut. Bahkan ada yang pernah melaksanakan akad nikah ulang di KUA, padahal sudah lama menikah siri dengan tujuan perkawinan tersebut tercatat. Hal demikian tentu saja menjadi suatu permasalahan besar dan mengakibatkan hal yang ada selama perkawinan menjadi tidak diakui. Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama, sehingga perkawinan itu memang diakui negera sebagai perkawinan tercatat sejak dari awal akad nikahnya berlangsung.
Mengenai bagaimana proses administrasi pencatatan perkawinan, notabenenya pada zaman sekarang bukanlah hal yang susah untuk diketahui. Bahkan sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Sistem Informasi dan Managemen Nikah (SIMKAH). Namun penggunaan apliasi ini masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat, tertama para akademisi di bidang hukum keluarga yang memang seharusnya lebih memahami dan menguasai permasalahan adminstrasi pencatatan perkawinan ini. Maka dari itu buku ini akan memaparkan bagaimana administrasi perkawinan pada era digital.
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.